Bawaslu seharusnya tidak perlu bingung mengeluarkan kebijakan terhadap OSO dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang ketum parpol rangkap jabatan anggota DPD.
KPU dan Bawaslu sudah lalai sejak awal karena meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD).