Menuju konten utama

KPU Nilai Langkah OSO Laporkan Dua Komisioner Tidak Tepat

Keputusan KPU mencoret nama OSO dari daftar DCT diambil secara kolektif kolegial dan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

KPU Nilai Langkah OSO Laporkan Dua Komisioner Tidak Tepat
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id -

Koordinator Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap dua komisioner KPU ke Bareskrim Polri tidak tepat. Ini lantaran keputusan pencabutan nama OSO di Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pimpinan Daerah diambil oleh seluruh komisioner berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebenarnya keputusan soal Pak OSO ini kan diambil oleh kami seluruh komisioner bertujuh melalui rapat pleno. Jadi pelaporan hanya terhadap dua komisioner itu tidak tepat,” ujarnya kepada Tirto, Minggu (30/12/2018) malam.
Ubaid menuturkan KPU akan mengikuti proses hukum. Seperti menjelaskan kronologi dan permasalahan saat pemeriksaan maupun persidangan.
“Akan kami jelaskan dalam pemeriksaan maupun persidangan jika statusnya naik, kronologis, landasan hukum, dan argument-argumen lain terkait dengan keputusan KPU tersebut,” ucapnya.
Ia berharap kasus tersebut bisa segera tuntas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara yang demokratis dan konstitusional.
“Karena agenda-agenda ke depan terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu segera membutuhkan perhatian penuh dari KPU,” tutupnya.
KPU mencabut nama OSO dari DCT Partai Hanura lantaran tak juga mengundurkan diri sebagai pengurus Hanura sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Aturan itu berlaku sejak putusan dikeluarkan pada 23 Juli 2018.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI KPU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Jay Akbar