"Kami membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto.
Mahkamah Agung (MA) RI menegaskan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum harus dilaksanakan oleh pihak yang digugat, terkait putusan PTUN dalam perkara Oesman Sapta Odang (OSO).
Meski KPU mendapatkan surat dari Presiden Jokowi, KPU bersikukuh untuk tak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam DCT untuk caleg DPD.
Menurut OSO, Wiranto seharusnya melakukan penegakan hukum agar terbuka siapa yang terlibat dan siapa yang bersalah dalam kasus Mei 1998, bukan meminta sumpah pocong Prabowo dan Kivlan Zen.
Pihak polisi akan berencana memeriksa dua komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra terkait kasus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) yang tak tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
KPU akan berurusan dengan hukum hingga Presiden jika masih tetap tidak menjalankan putusan PTUN yang mengharuskan KPU menerbitkan DCT baru dengan memasukkan OSO sebagai caleg.
Kuasa hukum Oesman Sapta Odang menempuh langkah agar tetap masuk daftar calon tetap DPD, meski OSO tak mundur dari pengurus partai politik sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Sekelompok massa Hanura menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntut KPU memasukkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg DPD.