tirto.id - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, dirinya tak akan mundur dari pengurus partai politik, meskipun hal tersebut menjadi syarat agar bisa masuk daftar calon tetap (DCT) DPD RI. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1/2019).
OSO bersikukuh tetap tak mau mundur dan tak mau mengikuti aturan yang ada karena ia menilai KPU juga tak melaksanakan aturan hukum yang berlaku.
"Saya tidak akan mundur, itu prinsip saya. Selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi. Tidak melaksanakan PTUN, Bawaslu, dan MA. Dan tidak ada masalah MK, MK kita dukung, bahkan MA juga mendukung," kata OSO saat agenda silahturahmi DPD dengan para petinggi media, Selasa (22/1/2019) malam.
“Tapi keputusan MA tidak bisa dipelintir berlaku surut. Keputusan MK berlaku ke depan tahun 2024,” lanjut dia.
OSO meminta publik membaca amar putusan MK sehingga tidak menuding dirinya memelintir tafsiran putusan tersebut. "Jadi bukan saya pribadi untuk mempertahankan diri saya sendiri, tidak. Ini kepentingan hukum dan kepentingan negara," kata OSO.
Ketika ditanya mengenai tenggat yang diberikan oleh KPU hingga Rabu (23/1/2019) tengah malam pukul 00.00 WIB, OSO mengaku tak takut diancam oleh tenggat.
"Saya tidak mengenal ancaman. Dan saya tidak mengerti ancaman. Karena dalam negara kita tidak boleh mengancam. Hukum itu melarang ancaman. Kalau sampai meletakkan ancaman pada saya, dia akan terancam," kata OSO.
KPU sejatinya telah memberikan batas waktu hingga hari ini kepada OSO untuk menyerahkan surat keputusan mundur dari Ketua Umum Hanura apabila ingin tetap menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai hari ini, maka OSO yang saat ini menjabat Ketua DPD tidak tercantum sebagai daftar caleg anggota DPD 2019-2024 dari Kalimantan Barat.
KPU masih menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura hingga malam ini.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto