BNN menetapkan dua orang dalam DPO yakni pemilik dan penanggung jawab Diskotek MG Internationa Club Agung Ashari alias Rudy dan Koordinator Lapangan Samsul Anwar alias Awank.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Semarang, Senin (4/12/2017), mengatakan rumah kontrakan yang dijadikan pabrik itu memproduksi hingga jutaan butir per pekan.
BNN menjelaskan, keterlibatan aparat tersebut dalam pabrik PCC di Semarang dan Solo termasuk pemberian izin sehingga bahan baku produk ilegal ini bisa masuk.
"Dia (tersangka Eh) menyuruh orang untuk mencari (jamur). Jamurnya tumbuh di kotoran sapi, kuda dan hewan ternak lainnya," kata Brigjen Pol Eko Daniyanto.