Menuju konten utama

Polisi Ciduk Tersangka Pembuat Magic Mushroom Mengandung Narkotika

"Dia (tersangka Eh) menyuruh orang untuk mencari (jamur). Jamurnya tumbuh di kotoran sapi, kuda dan hewan ternak lainnya," kata Brigjen Pol Eko Daniyanto.

Polisi Ciduk Tersangka Pembuat Magic Mushroom Mengandung Narkotika
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto bersama jajaran merilis barang bukti narkoba jenis baru 'magic mushroom,' di Direktorat Tindak Pidana Nakoba, Cawang, Jakarta, Kamis (26/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus tersangka Eh alias Cyan (52 tahun), pembuat kripik jamur yang mengandung narkotika yang dijualnya secara daring.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Kamis mengatakan penyidik menangkap tersangka Eh di Jalan Jayagiri Gang Ondipura Nomor 105 RT 003 RW 004 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Minggu (22/10/2017).

Menurut Eko, kripik jamur yang dijual tersangka Eh disebut "magic mushroom" atau bernama Latin Panaeolus cinetulus. Kripik tersebut mengandung psilosina atau psilosibin sehingga tergolong ke dalam narkotika golongan I.

Eh memperoleh jamur tersebut di sejumlah peternakan di Lembang, Bandung. "Dia menyuruh orang untuk mencari (jamur). Jamurnya tumbuh di kotoran sapi, kuda dan hewan ternak lainnya," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menggeledah rumah tersangka yang digunakan untuk mengolah jamur. Bersama istrinya, Eh mengolah jamur menjadi makanan ringan kemasan berlogo "Snack Good".

Di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 47,5 kilogram jamur olahan siap edar dan empat kilogram bahan mentah jamur, sebuah timbangan, alat press, dua ponsel, dua buku tabungan dan sebuah KTP.

Dari hasil penyidikan, tersangka Eh mengaku telah menjalani bisnis penjualan kripik jamur secara daring selama lebih dari setahun.

"Penjualannya secara online dan menggunakan aplikasi Line," kata Brigjen Eko.

Produk kripik jamur yang dibanderol seharga Rp95 ribu per kemasan tersebut menjangkau konsumen dari sejumlah daerah diantaranya Kalimantan Selatan, Bali, Jawa Timur, Bandung, Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka Eh diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri