Purwanta menjelaskan, berdasarkan pengakuan Tora, pil itu adalah obat penenang sebagai konsumsi pribadi yang ditelah diminum sejak beberapa bulan lalu.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi dikendalikan oleh napi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.