tirto.id - Hotma Sitompul selaku pengacara Richard Muljadi menyatakan kliennya tidak mengenal orang berinisial ML yang kini berstatus sebagai buron.
Richard adalah tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kepada polisi, Richard mengaku bahwa narkoba jenis kokain yang ia konsumsi diberikan oleh ML sebagai hadiah pernikahan.
"Pokoknya dia (Richard) tidak kenal, mungkin hanya tau namanya atau bagaimana," kata Hotma di Jakarta Rabu (29/8/2018).
Menurut Hotma, Richard tidak mengetahui identitas lengkap orang yang diduga memberikan kokain tersebut. Ia beralasan seseorang yang memberikan barang terlarang biasanya tidak ingin diketahui identitasnya secara umum.
Kasus Richard Muljadi terungkap pada 23 Agustus lalu. Saat itu mantan Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Polisi Herry yang tengah berada di restoran kawasan Pasific Place SCBD Jakarta Selatan mencurigai seseorang pria yang diduga mengonsumsi narkoba di toilet.
Herry kemudian mengikuti pria tersebut dan menemukan barang bukti sisa kokain di layar telepon selular warna hitam milik pria tersebut. Serbuk putih yang diduga kokain itu juga ditemukan pada selembar uang kertas lima Dolar Australia. Pria tersebut kemudian ditangkap dan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Belakangan, diketahui pria tersebut adalah Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik.