Menuju konten utama

Polisi Gagalkan Peredaran 20 Ribu Pil Happy Five

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran psikotropika jenis happy five sebanyak 20 ribu butir pil asal Taiwan.

Polisi Gagalkan Peredaran 20 Ribu Pil Happy Five
Ilustrasi barang bukti happy five. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran psikotropika jenis happy five dari tangan dua tersangka MS (47) dan HY (27). 20 ribu butir pil asal Taiwan itu telah diamankan petugas.

Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander memaparkan upaya penangkapan. “Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika/psikotropika sering menerima dan menyerahkan narkoba,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).

Pada Sabtu (25/8), kepolisian menangkap MS di lampu merah Jl. Raya Ahmad Yani, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, pukul 14.10 WIB. Dari tangannya, petugas menyita satu buah kardus yang berisi 18 kotak di dalamnya.

“Terdapat 2.000 papan tablet Nimetazepam (Happy Five), jumlah seluruhnya 20.000 butir,” kata Doni. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan motor Honda Beat warna biru-putih bernopol B 4952 BLX.

“MS menerangkan paket tersebut diambil dari seseorang di pinggir jalan, depan Perumahan Gebang Indah, Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah ER,” kata Doni.

Kemudian petugas menyuruh dia untuk menghubungi ER dan mengatakan bahwa paket sudah diambil. Lalu, ER meminta MS membawa paket ke Jalan Boulevard Mutiara Palem Cengkareng untuk diserahkan ke HY (orang suruhan ER).

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, HY muncul dan petugas membekuknya. Lantas petugas meminta dua untuk menunjukkan kediaman ER. Ketika petugas melakukan pencarian dan penggeledahan, ER tidak ditemukan. “ER masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap Doni.

MS dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf B dan C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Sedangkan HY dikenakan Pasal 62 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto