Menuju konten utama

Polisi Tangkap WN Mesir karena Aniaya Istri dan Positif Narkoba

Polisi menduga Khaled menganiaya istri karena pengaruh narkoba.

Polisi Tangkap WN Mesir karena Aniaya Istri dan Positif Narkoba
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polres Jakarta Selatan menahan Khaled Mustafa Hasan (33), warga negara Mesir yang menganiaya istrinya, Novawaty (48), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini dipicu oleh kecurigaan pelaku terhadap korban.

"Sudah ditahan. Dia mendengar dari temannya sesama warga Mesir, yang menyatakan kalau wanita Indonesia cenderung selingkuh," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Senin (3/9/2018).

Selain itu, lanjut Indra, setelah melakukan pengecekan urine, pelaku positif menggunakan narkoba. Indra menduga pelaku menganiaya istrinya karena pengaruh narkoba.

“Iya. Jenis narkoba lagi kita selidiki. Juga penganiayaan,” terang dia.

Kejadian bermula, Selasa (28/8) dini hari saat Khaled berkali-kali memukuli badan Novawaty menggunakan gagang sapu hingga gagangnya patah. Pelaku juga melakukan hal serupa dengan gagang pel.

Kemudian, pelaku mengambil pisau di dapur, ia hendak menusuk korban. Novawaty memohon kepada Khaled agar menghentikan rencana tersebut.

Lantas, penusukan itu tak terjadi lantaran Khaled mendapatkan panggilan telepon. Kemudian ia pergi selama beberapa jam. Ketika pulang, Khaled kembali menyiksa istrinya. Kemudian korban melaporkan tindakan penganiayaan itu esok harinya.

Laporan Novawaty terdaftar dengan nomor LP/1582/VIII/2018/PMJ/RJS bertanggal 28 Agustus 2018. Pada 29 Agustus, polisi mencokok Khaled.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra