tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Ozzy Albar terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran kepemilikan 2,66 gram ganja. Mulai hari ini, ia ditahan di Polda Metro Jaya.
“Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Serta mulai hari ini, kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar dia di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Argo mengatakan tim penyidik menggeledah kediaman putra Achmad Albar itu di Cinere, Depok. Dari hasil penggeledahan itu, polisi mendapatkan satu buah bong, satu buah pipet kaca bekas dan satu buah cangklong kaca bekas mengonsumsi sabu.
"Semua barang bukti sudah kami sita dan diamankan, kami tidak akan berhenti. Kasus ini akan terus dikembangkan," ucap Argo.
Selain itu, polisi juga mengetes urine Ozzy dan hasilnya positif menggunakan narkotika. “Positif (gunakan) ganja, benzo, amphetamine dan methamphetamine," terang Argo.
Kemudian, NB, wanita yang bersama Ozzy saat kejadian juga dicokok di tempat kejadian perkara. Saat itu ia sedang menemani anak keempat dari Ahmad Albar tersebut.
Perempuan itu menunggu di dalam mobil ketika Ozzy berada di dalam gerai ATM untuk mengambil uang, Selasa (11/9) malam malam di sekitar Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.
“NB berada di dalam mobil. Pada saat dia menunggu, petugas menangkap yang bersangkutan (Ozzy)," jelas Argo.
Menurut Argo, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada kepolisian ihwal adanya dugaan transaksi narkoba.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto