Bamsoet mengusulkan agar pemilihan presiden dipilih kembali oleh MPR meski ia menyadari ide itu akan ditentang dunia internasional dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat pro-demokrasi.
"Kalau kemudian masyarakat bilang ada yang kurang, boleh mengajukan judicial review ke MK untuk ditambahkan atau menambahkan lagi [usul] ke DPR," ujar Hidayat.
Dengan tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, maka secara yuridis mulai 15 Maret 2018 UU MD3 hasil revisi itu secara efektif berlaku di seluruh Indonesia