Menurut Yusril tuduhan-tuduhan yang disampaikan selama ini tanpa adanya bukti justru hanya akan dianggap sebagai pelampiasan emosi ketidakpuasan atas hasil Pilpres 2019.
Dalam sidang MK soal sengketa hasil Pilpres 2019 Yusril menilai panjangnya gugatan yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah seperti skripsi yang penuh dengan teori dan argumentasi ilmiah.
Kesaksian ini dianggap sangat penting oleh Priyo sehingga MK perlu mengabulkan permohonan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga agar LPSK memberikan perlindungan.
Yusril menyatakan Tim Hukum Jokowi-Maruf sudah menyiapkan eksepsi yang isinya meminta MK menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.
Kuasa hukum KPU mengatakan permohonan yang dibacakan hari ini berbeda dengan permohonan awal yang diajukan tim hukum BPN. Sehingga pihaknya keberatan dengan dalil tambahan 10 Juni.
Menurut Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sembilan hakim akan dikawal oleh pengamanan dari rumah ke kantor, ke kediaman dinas, bahkan hingga ke daerah jika diperlukan.