Menurut BPN memasukkan kasus-kasus dugaan tidak netralnya aparatur negara pada laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK adalah untuk membuktikan klaim bahwa telah terjadi kecurangan sistematis, terstruktur dan masif (STM) pada Pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama Hashim Djojohadikusumo mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico
Selain mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf, Romi juga meminta bila ada sengketa Pemilu 2019 diselesaikan lewat jalur yang bermartabat dan konstitusional.
Komisioner KPU Viryan Aziz berpendapat bahwa langkah BPN Prabowo-Sandiaga untuk menggugat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 ke MK lumrah dilakukan oleh kontestan yang bertarung dalam pilpres.
Putusan MK: bila diikuti dua paslon, pilpres hanya berlaku satu putaran dengan suara terbanyak yang berhak dilantik secara resmi oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.