tirto.id - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengatakan bahwa sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan dimulai pada 14 Juni mendatang dilaksanakan terpisah dengan sengketa Pileg 2019.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, sistem sidang yang digunakan adalah pleno, bukan panel.
"Pisahkan pileg dengan pilpres. Pilpres tidak ada panel, untuk pilpres yang ada pleno. Sembilan hakim langsung memeriksa dan mengadili perkara, itu karena waktunya hanya 14 hari untuk menyelesaikan," katanya saat ditemui di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2019) pagi.
Guntur menambahkan, untuk sidang sengketa Pileg 2019 akan ditunda dan dimulai pada tanggal 1 Juli mendatang. Kendati jadwal tersebut masih harus melihat kondisi di lapangan.
"Kita lihat nanti bagaimana perkembangan. Tapi sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni Pilpres diregistrasi, tanggal 14 sidang pendahuluan, selesai tanggal 28 juni. Dengan demikian tanggal 1 Juli kita baru registrasi Pileg," katanya.
Guntur menambahkan bahwa usai registrasi sengketa di Pilpres 2019, MK akan langsung mengirimkan salinan permohonan kepada pihak termohon dan pihak terkait lainnya.
"Memang sudah prosedur tetap di MK, ketika ada permohonan dan sudah diregistrasi, langsung kita kirimkan ke termohon dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni paslon 01," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari