Wiranto menduga penggerak kerusuhan di aksi 21-22 Mei menargetkan korban jiwa untuk menyulut kemarahan massa sehingga mau menduduki gedung Bawaslu, KPU, DPR dan Istana.
"Kami membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto.
Menkopolhukam Wiranto tidak terima dengan isu beredar yang menyatakan 70 persen TNI sudah dipengaruhi dan bertindak melawan hukum saat Pemilu 2019, ia pun menantang pihak-pihak tersebut.
Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional, kemungkinan menjadi pertemuan terakhir antara pemerintah, aparat keamanan, dan penyelenggara dalam membahas Pemilu 2019.
Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Hinca Pandjaitan menilai sangat berlebihan bila Menkopolhukam Wiranto mengatakan penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai keinginan Wiranto untuk memberantas dan menindak penyebar hoaks di Indonesia dengan UU Terorisme adalah hal yang berlebihan.