tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon merespons wacana Menkopolhukam Wiranto yang akan membentuk tim hukum nasional.
Fadli menilai, jika Wiranto ingin membentuk tim khusus untuk mengawasi ucapan-ucapan tokoh-tokoh, seharusnya Wiranto terlebih dahulu mengubah konstitusi UUD 1945.
"UUD 1945, itu adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan. Berserikat dan berkumpul. Itu dijamin oleh konstitusi kita. Jadi jangan seenaknya bicara seperti itu," katanya saat ditemui di DPR RI, Selasa (7/5/2019) pagi.
Fadli mengatakan, bahwa NKRI merupakan singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negara Kepolisian Republik Indonesia, sehingga hal-hal yang menyangkut kebebasan berpendapat dijamin UU dan tak bisa serta-merta dipolisikan.
"Apalagi kalau menyuarakan kebenaran, menyuarakan adanya kecurangan, menyuarakan ada masalah. Enggak ada masalah itu. Enggak usah takut. Wiranto cenderung melawan konstitusi, menurut saya," katanya.
Dengan adanya tim itu, kata Fadli, hanya menunjukkan bahwa Indonesia saat ini berada di bawah rezim yang represif dan otoriter.
"Iya tentu dengan sendirinya. Rezim ini bisa dianggap sebagai rezim yang represif dan otoritarian, tapi yang amatiran. Karena ya itu tadi asal jeplak aja. Enggak didasarkan pada pemikiran yang kokoh dan pertimbangan yang jelas," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas menyangkut keamanan menjelang pengumuman hasil Pilpres 2019 usai rekapitulasi KPU pada 22 Mei mendatang.
Hasil rapat ini memutuskan, akan ada tim yang mengkaji soal tindakan-tindakan yang berpeluang mengancam keamanan publik dan negara Indonesia.Wiranto tak detail menjawab soal ajakan people power sebagai tindakan yang melanggar hukum. Namun, dia menyatakan hal ini akan dikaji oleh tim hukum nasional."Hasil rapat, salah satunya adalah kita membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).Tim ini diisi oleh akademisi yang juga pakar hukum tata pidana. Menurut dia, siapa pun yang berusaha menjelekkan pemerintah tidak bisa dibiarkan."Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan makian terhadap presiden yang masih sah sampai nanti Oktober tahun ini. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya, dan kita akan melaksanakan itu, sanksi itu, siapa pun itu harus kita tindak tegas," kata dia.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari