Menuju konten utama

Komisi III Desak Jokowi Perintahkan Wiranto Bubarkan Tim Asistensi

Komisi III mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Wiranto membubarkan tim yang mengkaji ucapan-ucapan tokoh. 

Komisi III Desak Jokowi Perintahkan Wiranto Bubarkan Tim Asistensi
Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo didampingi istri, Iriana Widodo memberikan suara Pemilu 2019 di TPS 008, Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (17/4/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik merespons langkah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang membentuk tim asistensi hukum. Nantinya, tim ini akan bertugas mengkaji ucapan-ucapan tokoh.

Menurut Erma, Komisi III berencana akan memanggil Kapolri Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo guna membahas tim tersebut. Pasalnya, menurut Erma, jika ingin memanggil Menkopolhukam Wiranto harus rapat gabungan dengan Komisi I.

"Ngapain bikin-bikin tim itu lagi? Menurut saya tidak berguna. Pemerintah sudah punya polisi, jaksa, kok pakai tim? Artinya tidak percaya dengan Kapolri dan Jaksa Agung," kata Erma saat ditemui di DPR RI, Senin (13/5/2019) siang.

“Semua urusan kalau ada yang melakukan tindak pidana ya sama kepolisian, kejaksaan. Yang tidak boleh diintervensi pemerintah itu hanya satu, pengadilan,” lanjut dia.

Ia menilai, pembentukan tim asistensi tersebut memberi kesan bahwa Menkopolhukam Wiranto sendiri tak percaya terhadap institusi penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan.

Ia bahkan meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan Wiranto membubarkan tim tersebut. "Saya minta Pak Jokowi perintahkan Menkopolhukam untuk bubarkan itu tim. Timnya tidak berguna. Ngapain bikin kalau sudah ada Kapolri dan Jaksa Agung di situ?" katanya.

Berikut daftar 24 pakar yang dilibatkan Kemenko Polhukam dalam tim aisistensi hukum:

1. Prof Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Stafsus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

3. Prof Muhammad Mahfud MD, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

6. Prof Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

7. Prof Dr Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

8. Prof Bintan R Saragih, ahli ilmu Negara UI dan UPH

9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

10. Dr Harsanto Nursadi, ahli administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

11. Dr Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

12. Dr Teguh Samudera, Praktisi Hukum

13. Dr Dhoni Martim

14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam

16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam

17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam

24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN JOKOWI-JK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto