tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa Tim Asistensi Hukum atau Tim Hukum Nasional yang dibentuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) tidak akan seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada era Orde Baru (Orba).
JK mengatakan, Tim Hukum Nasional hanya bertindak sebagai pemantau atas dan tidak bisa mengambil tindakan. “Kalau Orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai pemerintahan bisa ditangkap,” kata JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
“Yang ini justru orang yang berkata demikian justru dievaluasi, apakah ada pelanggaran hukumnya. Nanti pelanggaran hukumnya dibawa ke polisi," lanjutnya.
JK menambahkan, Tim Hukum Nasional juga bukan bakal bertindak sebagai pemberi masukan kepada Menkopolhukam dan Kepolisian. Kemenkopolhukam tak bisa mengambil keputusan sehingga kasus apapun nantinya akan diserahkan pada kepolisian dan kejaksaan.
"Ini hanya lembaga memantau ada gejolak masyarakat, kalau mau ambil tindakan enggak boleh. Melanggar UU kalau Menko mengambil tindakan,” imbuh politisi Partai Golkar ini.
Tim Asistensi Hukum yang diresmikan oleh Menkopolhukam, Wiranto, pada 8 Mei 2019 lalu terdiri dari 24 praktisi dan akademisi hukum kondang. Wiranto mengatakan, tim ini akan bekerja setidaknya sampai 31 Oktober 2019.
"Kami membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," tandas Wiranto.
Namun, tim ini sempat menuai kritikan dari sejumlah pihak. Kepala Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, misalnya, mengatakan tim ini tak perlu ada karena sudah ada perangkat yang jelas untuk menindak para pelanggar hukum.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Iswara N Raditya