Menurut Tito hanya daerah yang memiliki indeks kedewasaan demokrasi (Index Democratic Maturity) yang tinggi yang bisa melaksanakan Pilkada secara langsung.
Peraturan daerah wajib lapor bagi tamu 1X24 jam, kembali digalakkan di era Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian guna mencegah penyebaran paham radikalisme.