Keputusan 1 Syawal 1443 Hijriah diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menag Yaqut. Ia bersyukur lebaran tahun ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
Mantan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro menerima keputusan pencopotan dirinya dari pejabat eselon I Kemenag dan tak ikut ajukan gugatan ke PTUN.