Mahkamah Konstitusi tak merespons permintaan BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan Pilpres 2019 untuk menjadikannya sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga bilang MK semestinya tak jadi "Mahkamah Kalkulator" dalam menyidang gugatan pemilu. Bagi pengamat ini cuma akal-akalan saja.
Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, langkah hukum yang ditempuh kubu Prabowo-Sandi dengan mengajukan gugatan Pilpres 2019 adalah hal yang tepat dan terhormat.
Usai mengajukan gugatan Pilres 2019 ke MK, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga berharap MK bisa bertindak luar biasa, berkaca dari dinamika pemilu Indonesia yang penuh masalah dan kecurangan.