Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berkomitmen untuk turut andil dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air lantaran memperbolehkan terpidana korupsi mengikuti pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020.
KPU diminta belajar dari pengalaman masa lalu saat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 dibatalkan oleh MA.
KPU masih membahas rencana penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekapitulasi) pada Pilkada 2020, termasuk menentukan lokasi yang akan dipilih sebagai percontohan.