KPU berencana akan menggunakan rekapitulasi digital dalam Pilkada 2020 untuk mengurangi potensi kecurangan sekaligus sebagai alat kontrol dan pembanding terhadap data rekapitulasi suara manual.
Sebagai konsekuensi tetap digelarnya Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19, Bawaslu ingin adanya jaminan perlindungan kesehatan terhadap penyelenggara Pilkada 2020.
Jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 disepakati berlangsung pada 9 Desember tahun ini. Pemerintah, Komisi II DPR dan KPU sudah menyepakati hal ini.