KPU diminta belajar dari pengalaman masa lalu saat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 dibatalkan oleh MA.
KPU masih membahas rencana penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekapitulasi) pada Pilkada 2020, termasuk menentukan lokasi yang akan dipilih sebagai percontohan.
Secara teknologi KPU mampu menggunakan e-Rekapitulasi untuk Pilkada 2020 namun, Pramono khawatir adanya ketidakpercayaan publik dengan teknologi tersebut.
Tjahjo Kumolo menyatakan revisi UU Pilkada bisa dilakukan untuk memasukkan larangan mantan koruptor maju ke pemilihan kepala daerah. Tapi, revisi itu perlu menunggu pelantikan DPR baru.
DPP Partai Berkarya membantah telah memberi kuasa kepada Nimran Abdurrahman & Partners untuk mengajukan sengketa hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi.