tirto.id - Bawaslu Gunung Kidul menerima laporan satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Gedangsari yang terkonfirmasi COVID-19. Padahal petugas KPPS tersebut dinyatakan reaktif COVID-19 berdasarkan tes cepat (rapid test) yang dilakukan sebelum hari pencoblosan.
"Berdasarkan laporan yang diterima, petugas KPPS tersebut sebelumnya dinyatakan reaktif rapid test. KPU dan Bawaslu juga sudah mengimbau agar mereka yang reaktif tidak melanjutkan tugasnya di TPS, namun petugas yang bersangkutan memilih tetap bertugas sebagai penjaga tinta," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gunung Kidul Rosita di Gunung Kidul, Jumat (11/12/2020) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan petugas KPPS baru mendapat informasi adanya seorang petugas yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada Rabu (9/12) siang sekitar 11.00 WIB.
"Begitu mendapat informasi tersebut, kegiatan di TPS langsung dibubarkan," katanya.
Rosita mengatakan proses penelusuran langsung dilakukan begitu informasi tersebut didapat. Penelusuran dilakukan oleh petugas puskesmas setempat. Adapun jumlah pemilih di sana mencapai 300 orang sesuai DPT-nya.
"Semoga dalam kasus ini tidak menyebabkan penyebaran COVID-19 di Gunung Kidul," harapnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul Andang Nugroho mengaku belum mengetahui soal itu. Namun ia membenarkan ada petugas KPPS yang reaktif rapid test saat bekerja. Namun petugas itu dipastikan menjalani protokol kesehatan yang ketat. Saat menjalankan tugas, seluruh KPPS menggunakan alat pelindung diri.
"Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait petugas KPPS yang terkonfirmasi positif saat bekerja," kata Andang.
Editor: Bayu Septianto