Menurut Nawawi Pomolango, permintaan tersebut karena KPK tidak ingin majelis hakim yang mengadili Gazalba tetap terjebak pada putusan sela yang dibuat.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMN Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra 2018-2020.