Kejaksaan resmi menahan mantan Pangkostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Kamis (22/8/2019) usai berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal dinyatakan lengkap.
Kuasa Hukum Menko Polhukam Wiranto Adi Warman mempertanyakan langkah hukum Kivlan Zen, yang membawa kasus kerugian Kivlan saat pembentukan Pam Swakarsa 1998 ke ranah gugatan perdata.
Kivlan Zen saat itu disebut harus mengeluarkan uang pribadi akibat menanggung biaya makan, transportasi, utang rumah makan untuk 30.000 orang selama 8 hari.
Alasan pengajuan surat pengalihan penahanan Kivlan karena ia memiliki penyakit komplikasi selama mendekam di Rumah Tahanan Negara Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Polisi akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Kivlan lantaran berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.