Asosiasi pengusaha segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengkhawatirkan rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021 bisa memicu gelombang PHK.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok menjadi 10,04% dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan mencegah peredaran rokok ilegal.