tirto.id - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal.
Keputusan kenaikan cukai rokok disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai melakukan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10/2017) siang.
“Walaupun secara rata-rata [kenaikan] 10,04 tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” jelas Menkeu, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Menkeu menambahkan, selain karena tujuan yang telah disebutkan di paragraf awal, kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018 ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan tentu juga penerimaan negara.
Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen ini, lanjut Menkeu, dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan, dimana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda.
Mengenai nasib petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan cukai rokok ini, Menkeu mengatakan Presiden telah mengarahkan Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran ke depan terutama kepada para petani tembakau agar mulai mempersiapkan penanaman produk-produk lainnya dalam jangka ke depan.
“Sehingga pada saat kita makin memenuhi masalah kesehatan maka mereka-mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka,” pungkas Menkeu.
Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini sudah muncul sejak 2016. Tahun lalu, Sri Mulyani, memastikan harga rokok dan tarif cukai tembakau akan naik pada 2017. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kesadaran pemerintah bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga konsumsinya perlu dibatasi.
Kebijakan menaikkan tarif cukai tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.010/2016, untuk mengendalikan produksi, tenaga kerja, rokok ilegal dan penerimaan cukai. Untuk harga jual eceran (HJE) rokok, pemerintah menaikkannya dengan rata-rata sebesar 12,26 persen.
Kebijakan cukai baru ini menyebutkan bahwa kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tarif cukai terendah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra