Menuju konten utama

BPS: Kenaikan Cukai Rokok akan Berdampak ke Inflasi Selanjutnya

BPS menilai kebijakan kenaikan tarif cukai rokok memberikan dorongan terhadap peningkatan harga dan akan berdampak terjadinya inflasi berkepanjangan.

BPS: Kenaikan Cukai Rokok akan Berdampak ke Inflasi Selanjutnya
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) pada tahun ini dan 2024. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa SIgaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono mengungkapkan, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok memberikan dorongan terhadap peningkatan harga. Hal ini tentu akan berdampak kepada terjadinya inflasi berkepanjangan.

"Bahwa dari data historis adanya kenaikan cukai pada suatu waktu dia akan berikan pengaruh inflasi tidak hanya pada bulan bersangkutan tapi berikan dampak inflasi pada bulan selanjutnya," kata dia dalam rilis BPS, di Kantornya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Berdasarkan histori, terdapat transisi kenaikan harga rokok sepanjang tahun sebagai respon terhadap kenaikan tarif cukai. Sejak 2021 sampai 2023 tren inflasi dari kelompok ini pun selalu mengalami kenaikan.

Pada Januari 2023, rata-rata kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 10,0 persen. Hal itu membuat inflasi terhadap rokok kretek mencapai 1,07 persen dengan andil 0,01 persen.

Sementara untuk rokok kretek filter inflasinya mencapa 1,94 persen di Januari 2023, dengan andil 0,03 persen. Begitupun juga dengan rokok putih inflasinya di 0,87 persen dengan andil 0,01 persen.

"Kita bisa melihat bagaimana dampak dari kenaikan cukai rokok itu terhadap rokok kretek, rokok kretek filter dan rokok putih," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan kenaikan cukai karena angka konsumsi rokok yang tinggi. Saat ini, klaim Sri Mulyani, rokok adalah konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Dengan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, maka otomatis akan berdampak kepada kenaikan harga jual rokok. Baik ada di warung atau pedagang kaki lima hingga di pusat perbelanjaan.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin