Meski belum terjadi kerugian negara, tapi BPK menyatakan tetap ada risiko dari pengelolaan anggaran dengan skema seperti yang diterapkan di Kemanhan dan Kemenag.
Kemenkeu memperkirakan defisit APBN 2021 akan tetap berada di angka yang cukup tinggi yaitu 4,5-4,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Nilai itu lebih tinggi dari prediksi awal yakni 3,21-4,17 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan stimulus tambahan untuk menghadapi pandemi COVID-19 mencakup relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 Juni 2020 Rp219,9 miliar.
Badan Anggaran DPR RI dan Kementerian Keuangan menyepakati asumsi dasar ekonomi makro, kebijakan subsidi dan defisit anggaran untuk RAPBN 2021 hari ini.
Sesuai revisi kedua Perpes 72/2020, kebutuhan pembiayaan utang pemerintah mengalami kenaikan menjadi Rp1.220 triliun dari posisi Perpres 54/2020 yang berada di kisaran Rp1.006 triliun.