Pemerintah dinilai bisa saja mengundang maskapai asing masuk, tapi mereka mesti melayani rute-rute yang tidak populer yang selama ini menguras biaya operasional.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi memberikan pemaparan dalam diskusi Evaluasi Mudik 2019 yang diselenggarakan oleh FMB 9 di Gedung Bina Graha Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Penurunan jumlah penumpang tercatat pada puncak arus mudik tanggal 1 Juni 2019 atau H-4 dan puncak arus balik terjadi pada tanggal 9 Juni 2019 atau H+3.
Direktur Riset CORE, Piter Abdullah menilai Kemenhub tak memiliki hak untuk melarang pemberian diskon tarif ojek online, apalagi hal itu dapat merugikan konsumen.