tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaklumi pemberlakuan denda konsumen untuk pembatalan pesanan aplikasi Grab Indonesia.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, ia telah berdiskusi mengenai kebijakan itu dan alasannya bisa dimengerti seperti untuk mengurangi order fiktif.
“Denda ini, kan diberlakukan karena pihak Grab ingin menghilangkan orderan fiktif,” ucap Yani kepada wartawan usai diskusi bertajuk “Evaluasi Mudik 2019” di Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (19/6/2019).
Yani juga menambahkan, dari yang ia ketahui, Grab Indonesia juga telah menjabarkan cara kerja denda ini. Ia menyebutkan, denda baru diberlakukan jika pengemudi sudah sampai di lokasi, tetapi dibatalkan oleh konsumen.
Nantinya bila konsumen memesan menggunakan OVO, maka saldo dompet elektronik itu akan dipotong. Tetapi, lanjutnya, bila dibayar dengan tunai, maka pada order berikutnya, konsumen akan diharuskan membayar sejumlah denda.
Dengan demikian, kata Yani, denda yang dimaksud juga tidak terjadi secara serta merta dan ada sejumlah kondisi yang harus dipenuhi.
Yani pun mengaku telah memperingatkan Grab bilamana hal ini dapat berujung pada penolakan konsumen. Terutama bila konsumen menjadi enggan memakai Grab karena pada order berikutnya ia harus membayar sejumlah uang tambahan.
“Iya katanya mereka akan hati-hati menerapkan ini,” ucap Yani mengingat diskusi itu.
Ketika ditanya mengenai pembatalan yang memang harus dilakukan lantaran konsumen mendapati adanya risiko keselamatan maupun bahaya, Yani mengatakan, hal ini juga sudah disampaikan karena Grab telah memastikan memiliki call center yang dapat dihubungi.
“Grab punya call center jadi kalau ada masalah bisa langsung hubungi,” tukas Yani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno