tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan aturan lalu lintas laut bagi kapal yang melintas di Selat Sunda dan Selat Lombok mulai Juni 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Agus H. Purnomo mengatakan, melalui aturan ini kapal-kapal yang melewati wilayah itu tidak bisa asal melaju maupun berpindah arah.
Agus mengatakan, manfaat dari pengaturan ini, Kemenhub dapat menjamin keselamatan lalu lintas laut di Selat Sunda dan Lombok yang total per tahunnya bisa mencapai 70 ribu unit kapal.
Kemenhub akan menerapkan Vessel Traffic Service (VTS) untuk mengatur kapal yang dapat memantau sekaligus mengarahkan arah, kecepatan, dan trajektori kapal laut yang melintas baik kapal berbendara Indonesia maupun kapal asing yang kebetulan harus melintas.
"Kapal [yang melintas] di Selat Sunda dan Lombok dijamin aman. Kami taruh traffic crossing. Kan ada banyak kapal penyebarangan. Kami atur agar mereka lewat dengan aman. Jadi gak ada musibah [kecelakaan]," ucap Agus kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (1/7/2019).
Agus mengatakan, saat ini Kemenhub telah berhasil mendapat persetujuan Organisasi maritim nasional atau International Maritime Organization (IMO).
Saat persetujuan ini sudah diterima, ia mengatakan kapal-kapal negara asing yang masuk anggota IMO harus mematuhi pengaturan lalu lintas laut di Selat Sunda dan Selat Lombok.
"Kalau sudah diadopsi IMO, mereka harus laksanakan itu. Kapal penyeberangan lewat di mana nanti ada jalurnya disiapkan. Ada kapal lewat dia harus cepat atau lambat," ucap Agus.
Saat ini, kata dia, Kemenhub diberi waktu 1 tahun sejak IMO menyetujui usulan pemerintah Indonesia.
Kemenhub akan menyiapkan sarana dan prasarana berupa teknologi dan alat yang dibutuhkan. Hal yang sama juga berlaku bagi persiapan bagi petugas Kemenhub yang masih memerlukan sertifikasi.
"Saya kira gak lama [siap]. Sudah ada orang tapi belum certified international saja," kata Agus.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali