Akun Twitter Dapur (@antilalat) saat diperiksa per Jumat (23/8/2019) merupakan anonim. Ia melakukan doxing tidak hanya kepada satu jurnalis dan satu media saja.
Komisi Keselamatan Jurnalis meminta polisi menindak tegas anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Jumat (16/8/2019).
Dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah dijelaskan langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers dan bukan dengan kekerasan serta pengancaman.
AJI menilai kekerasan terhadap jurnalis dalam aksi massa pada 21-22 Mei 2019 terjadi karena aparat kepolisian tidak ingin tindakannya diketahui publik.
Ketua Umum YLBHI Asfinawati menilai kekerasan pada dua jurnalis foto saat May Day di Bandung sebagai kejahatan yang sifatnya struktural, sehingga perlu ada pertanggungjawaban.
Polri berencana memberikan pita merah putih kepada wartawan yang meliput demonstrasi. Hal ini untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kembali terulang.
Divisi Propam Polda Jawa Barat memeriksa polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap dua jurnalis yang meliput aksi May Day 2019 di Bandung.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai anggota Polrestabes Bandung telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua jurnalis foto saat liputan May Day 2019, di Bandung.
Kronologis kekerasan terhadap jurnalis saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Rabu (1/5/2019) terjadi pada fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza).