Menuju konten utama

Bareskrim Tolak Laporan Jurnalis Korban Kekerasan saat Liput Demo

Bareskrim Polri mengarahkan dua jurnalis korban kekerasan melapor ke Divisi Propam.

Bareskrim Tolak Laporan Jurnalis Korban Kekerasan saat Liput Demo
Aparat menembakkan gas air mata ke arah kerumunan massa aksi Reformasi Dikorupsi di bawah jembatan Senayan pada Senin (30/9/19). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan dua jurnalis korban kekerasan saat meliput demo mahasiswa dan elemen masyarakat lain yang menolak undang-undang kontroversial di sekitar Kompleks DPR RI. Laporan serupa juga ditolak Polda Metro Jaya akhir pekan lalu.

Dua jurnalis ini--Haris Prabowo (Tirto) dan Vany Fitria dari (Narasi TV)-- didampingi LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) saat mendatangi Bareskrim, Rabu (9/10/2019).

Erick Tanjung, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, mengatakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri kebingungan dengan penerapan Undang-Undang Pers.

"Petugas masih bingung dan belum bisa menerima laporan kasus kekerasan teman-teman," kata Erick.

Saat meliput demo yang berujung rusuh di DPR, Haris dipiting polisi. Ia dituduh perusuh kendati sudah menunjukkan kartu pers.

Sementara Vany, telepon genggamnya dirampas polisi dan belum dikembalikan hingga sekarang. Ia juga mengalami kekerasan fisik saat meliput aksi di sekitar DPR.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, yang turut mendampingi Haris dan Vany, mengatakan polisi selalu mengarahkan laporan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Padahal, kata dia, persoalan etik berbeda dengan pelanggaran hukum.

"Menurut kami dengan belum diterimanya laporan di Polda dan Mabes Polri itu sangat disayangkan karena ini sebagai batu ujian juga UU pers apakah masih befungsi, apakah dia cukup kuat melindungi pers, atau ya dia seperti saat ini, dia tidak bisa," kata Ade.

Ade mengatakan dalih polisi yang menyatakan kedua jurnalis itu tak memiliki bukti kuat juga tidak masuk akal.

"Untuk kekuatan bukti, kami sudah siapkan foto, kami sudah siapkan saksi, kami sudah siapkan rekaman, itu sudah kita siapkan," jelasnya.

Ade menjelaskan, petugas selalu mengarahkan laporan ke Propam lantaran terduga pelaku penganiayaan jurnalis adalah aparat.

"Padahal kami tidak langsung melihat si pelakunya siapa, mau itu pelakunya publik atau di luar polisi atau pun oknum anggota, sebenarnya ini bisa berjalan," kata dia.

Ade mengatakan dua jurnalis korban kekerasan dan pendamping masih mempertimbangkan untuk melapor ke Divisi Propam Polri. Ia pesimis kasus kekerasan terhadap jurnalis ini akan diproses juga di Propam.

"Kondisi saat ini jelas kami sangat pesimis karena ya dengan laporan polisi yang ada jelas pasalnya saja ini, temen temen tau, kami tidak bisa mendapatkan laporan polisinya," jelasnya.

Ade menambahkan Petugas SPKT Bareskrim juga menyarankan berkirim surat ke Kabareskrim Komjen Idham Aziz.

"Kami akan memperhitungkan itu, tapi jelas itu di luar mekanisme yang seharusnya dilakukan. Seharusnya ada tindak pidana, ya, lapor polisi, ada laporan polisinya serta jelas ada pemeriksaan dan lain-lain," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan