Menuju konten utama

Intimidasi terhadap Wartawan Papua: Pidana dan Langgar UU Pers

UU Pers menjamin jurnalis untuk melakukan peliputan tanpa intimidasi dan pembatasan dari pihak mana pun.

Intimidasi terhadap Wartawan Papua: Pidana dan Langgar UU Pers
Seorang jurnalis menunjukan pita merah putih ketika berunjuk rasa di Bundaran Harapan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/8). Aksi itu mengecam kekerasan oleh oknum anggota TNI AU terhadap jurnalis Tribun Medan dan MNC TV saat bertugas dan menuntut pihak berwajib, mengusut tuntas kasus tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/16.

tirto.id - Forum Jurnalis Asli Papua dan Aliansi Jurnalis Independen mengutuk keras intimidasi yang dilakukan polisi terhadap tiga jurnalis yang meliput aksi di Universitas Cenderawasih (Uncen), Papua, Senin (23/9/2019).

Koordinator Forum Jurnalis Asli Papua, Arnold Belau, mengatakan polisi melakukan diskriminasi dan melanggar Undang-undang Pers. Arnold mengatakan UU Pers menjamin jurnalis untuk melakukan peliputan tanpa intimidasi dan pembatasan dari pihak mana pun.

"Apa yang dilakukan polisi terhadap ketiga jurnalis papua hari ini adalah bentuk ketidakpahaman polisi terhadap tugas dan fungsi pers," kata Arnold dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Arnold mengatakan Hengky Yeimo (jurnalis dari Jubi), Beny Mawel (Jubi dan kontributor The Jakarta Post) serta Ardi Bayage (Suara Papua) diintimidasi serta dilarang meliput Posko Eksodus Solidaritas Mahasiswa Papua di halaman auditorium Uncen. Arnold bahkan mengatakan ketiga jurnalis itu juga dimaki dengan kata-kata binatang.

"Aparat di Papua harus ubah cara pandang dan tidak mencurigai jurnalis di Papua, terutama wartawan asli papua yang terlalu sering menjadi korban ketika melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik di Papua," tegasnya.

Dalam catatan AJI, jurnalis di Papua sering mendapat intimidasi dan perlakuan diskriminatif di lapangan. Ketua AJI Kota Jayapura Lucky Ireeuw mengatakan hal ini patut menjadi perhatian pemerintah, aparat, dan masyarakat.

Lucky juga menyayangkan intimidasi terhadap wartawan di Papua justru dilakukan polisi yang katanya pengayom dan pelindung masyarakat.

"Kalau para jurnalis diintimidasi, didiskriminasi, dan dihalang-halangi kerjanya, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat akan menjadi terhambat," kata Lucky.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membantah ada polisi yang mengintimidasi jurnalis. Dedi berdalih kehadiran aparat di sana untuk menertibkan kelompok yang ingin menjadikan Uncen sebagai basis pergerakan massa.

"Siapa yang mengintimidasi? Ingat, mereka pro merdeka dan kehadiran Polda di sana atas permintaan rektor karena kampus sudah digunakan mereka untuk dijadikan posko melakukan gerakan," kata Dedi saat dihubungi reporter Tirto.

"Rawan. Jangan sampai media-media Indonesia terpancing oleh isu-isu yang mereka mainkan. Ingat, 23-26 September ada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York," imbuhnya.

Dedi mengklaim massa yang berencana membuat posko penampungan mahasiswa yang berasal dari luar Papua sudah meninggalkan kampus.

"Sudah berhasil dinegosiasi atas permintaan rektor dan saat ini para mahasiswa yang menduduki Universitas Cenderawasih sudah diangkut untuk meninggalkan kampus," kata dia.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan