Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemimpin Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Potensi masalah terdapat sejak pasal pertama. Masalah motif dalam definisi menjadi soal lantaran bisa menyasar pihak mana pun yang kritis terhadap pemerintah.
"Tentu pembuatan Perpres ini melibatkan beberapa stakeholder, yang pasti Kemhan, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Panglima TNI, Polri, BNPT," ujar Yasonna.