tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap sebanyak 270 orang terduga teroris, sejak peristiwa kerusuhan di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 sampai sekarang.
Hal ini disampaikan Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Dalam pemaparannya, Tito menjelaskan 270 orang tersebut ditangkap akibat keterkaitan dengan berbagai kasus teror di sejumlah daerah di Indonesia. Menurutnya, 8 orang ditangkap terkait kasus penyanderaan di rutan Salemba cabang Mako Brimob.
Lalu, terkait ledakan bom di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, polisi menangkap 49 orang terduga teroris, 12 orang ditangkap terkait aksi teror di Markas Polda Riau pada 16 Mei 2018 lalu, 64 orang ditangkap karena terlibat dalam aksi teror menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak.
Pada kasus ledakan bom di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, pada 5 Juli 2018 lalu, polisi menangkap 8 orang yang diduga terlibat jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Sedangkan, 58 orang ditangkap terkait rencana sejumlah serangan teror lainnya.
"Terakhir saya kira penindakan di Jalan Kaliurang, Yogyakarta. Ketika akan ditangkap, ada anggota terluka. Dari 3 orang ada 2 pelaku yang kemudian tertembak meninggal," kata Tito.
Tito kemudian menyatakan, terdapat 20 orang terduga teroris yang meninggal dunia saat proses penangkapan, termasuk terduga teroris yang ditembak mati di Yogyakarta.
Serentetan kejadian teror memang sempat mendera sejumlah wilayah di Indonesia sejak kerusuhan di rutan Salemba Cabang Mako Brimob. Tiga hari berselang dari kasus itu, terjadi serangkaian aksi bom bunuh diri di Surabaya.
Seminggu setelahnya, aksi teror kembali terjadi di Mapolda Riau yang menewaskan seorang anggota polri, dan terus berlanjut sampai ke peristiwa bom Pasuruan yang mengakibatkan anak pelaku yang masih balita terluka.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme pada 25 Mei 2018 dengan harapan dapat memperkuat pemberantasan terorisme di Indonesia. Salah satu poin yang masuk dalam UU ini adalah pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo