Dampak gagal bayar polis asuransi Jiwasraya telah menyebabkan turunnya kepercayaan investor yang beralih dari saham ke instrumen lain yang dinilai lebih aman.
Kejaksaan Agung RI baru berhasil mengamankan belasan triliun rupiah dari total kerugian negara Rp16,81 triliun terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Diperlukan reformasi pada institusi pengawas industri keuangan non-bank sehingga kasus dugaan korupsi seperti yang terjadi pada Jiwasraya tidak terulang.
Direktur Riset CORE Piter Abdullah menilai pelaporan Dirut Jiwasraya Hexana merupakan hak Benny Tjokro. Nantinya kepolisian dan pengadilan yang akan menentukan nasib laporan itu.