Para pemegang polis WanaArtha Life melakukan gugatan class action di PN Jaksel. Mereka menggugat tiga institusi negara di bidang keuangan dan hukum, yaitu Kejagung, OJK, dan KSEI.
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara dari ketiga belas perusahaan sekitar Rp12,157 triliun.
Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.
7 orang hakim duduk di meja persidangan untuk memeriksa 6 orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).