Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson pada 13 Februari lalu menyatakan bahwa perusahannya akan memberikan waktu 120 hari kepada Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport. Apabila tak kunjung menemukan kesepakatan, maka Freeport akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.