tirto.id - PT Freeport dan pemerintah Indonesia sedang melakukan proses negosiasi agar perusahaan asal Amerika Serikat itu bersedia melakukan divestasi 51 persen. Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyampaikan apabila Freeport bersedia, pihaknya meminta jatah 10 hingga 20 persen saham PT Freeport Indonesia.
"Kalau memang Freeport setuju untuk melepas 51 persen sahamnya, maka kami dapat bagian. Pak Luhut juga mengatakan menjamin bahwa Papua dapat saham nilainya 10 hingga 20 persen. Itu nanti dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten dan pemilik hak ulayat," ungkap Eltinus seusai menemui Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa, (28/2/2017) seperti dilansir dari Antara.
Ia mengungkap jatah tersebut adalah kompensasi bagi Papua sebagai pemilik gunung, tanah, dan lainnya. Eltinus menjelaskan, nantinya dari 51 persen divestasi saham Freeport, selain dibagi untuk daerah, pemerintah sebagai pemegang wewenang juga akan mendapat jatah 30 persen.
"Jadi kita harus dapat rata," ujarnya.
Sementara Freeport sebagai investor yang memiliki teknologi dan modal akan mendapat sisa 49 persen.
Eltinus mengakui permintaan hingga 20 persen saham Freeport memang cukup besar. Pasalnya, di Papua ada 28 kabupaten dan satu pemilik hak ulayat yang harus dihormati kedudukannya.
Ia juga mengatakan jatah saham menjadi tuntutan pemerintah daerah lantaran selama 50 tahun beroperasi di tanah Papua, Freeport tidak pernah berbuat sesuatu.
"Salah satunya pembayaran pajak, royalti, ini kan tidak rata, tidak pernah bayar sewajarnya. Begitu dapat untung, itu saja yang mereka bayar. Alasannya macam-macam," ucapnya.
Namun, Eltinus mengatakan mekanismenya nanti akan diatur pemerintah setelah persetujuan pelepasan 51 persen saham.
Ditanya secara terpisah, Menko Luhut memastikan pemerintah daerah akan mendapat bagian, tapi belum menegaskan besarannya.
"Tentu mereka akan dapat, sampai berapa persen nanti kita lihat. Ya mungkin dia (Papua) maunya segitu, tapi ya enggak mungkin lah segitu. Nanti kita lihat," katanya.
Luhut mengatakan hal tersebut baru saja dibicarakan sehingga masih banyak yang harus dibahas lebih lanjut.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh