Menuju konten utama

Freeport Lebih Pilih PHK Karyawan daripada Pilih Cara Lain

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik Hadi Mustofa Djuraid mengaku bahwa saat ini proses negosiasi masih terus berlangsung dan belum selesai, tapi PT Freeport telah sudah merumahkan karyawannya.

Freeport Lebih Pilih PHK Karyawan daripada Pilih Cara Lain
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2). Mereka meminta pemerintah Indonesia segera menerbitkan perizinan kepada PT Freeport Indonesia untuk kembali mengekspor konsentrat ke luar negeri. ANTARA FOTO/Vembri Waluyas.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah meminta PT Freeport Indonesia untuk tidak merumahkan karyawan, tetapi dari semua pilihan dan cara-cara mencapai kesepakatan yang ada, perusahaan tambang asal Amerika itu lebih memilih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

"Merumahkan karyawan adalah cara paling terakhir dari semua pilihan yang ada. Karena ESDM sendiri sudah meminta untuk tidak melakukan hal tersebut, dan kesepakatan belum tercapai," kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik Hadi Mustofa Djuraid di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Meski demikian, Hadi mengaku bahwa saat ini proses negosiasi masih terus berlangsung dan belum selesai, tapi PT Freeport telah sudah merumahkan karyawannya.

"Pilihan perpanjangan kontrak sudah kami berikan, rekomendasi ekspor kembali juga sudah dikeluarkan Pemerintah, kalaupun mau dengan Kontrak Karya juga bisa, tentu saja dengan peraturan yang baru sesuai saat ini," katanya.

Ia mengatakan bahwa rekomendasi ekspor itu sangat diharapkan oleh pemerintah agar bisa dimanfaatkan oleh PT Freeport, agar produksi kembali bisa meningkat.

"Terus terang tidak ada laporan resmi apakah merumahkan atau PHK karyawan, belum ada data yang jelas, termasuk jumlahnya. Namun, dampaknya sudah terasa bagi masyarakat setempat," katanya.

Hadi juga menjelaskan bahwa solusi-solusi yang ditawarkan Pemerintah sudah tercantum dalam draf I IUPK dalam waktu enam bulan untuk bisa dipelajari agar perusahaan tetap berjalan.

Ia juga mengatakan akan memberikan solusi terbaik, karena yang paling terpenting adalah kesejahteraan masyarakat setempat dulu.

Sementara itu, dalam waktu yang sama, Pemuka agama dari Papua menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan guna membahas tentang belum selesainya polemik PT Freeport Indonesia.

"Kami minta hak masyarakat Papua mendapatkan tempat yang sama penting dalam polemik antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport. Dan Pak Menteri mendukung hal tersebut," kata Uskup Timika John Philip Saklil.

Uskup juga meminta agar karyawan Freeport tidak lagi dirumahkan secara sepihak. Ia meminta untuk mendahulukan hak-hak dari masyarakat Papua.

"Maupun nanti akan terus atau berhenti PT Freeport itu, lingkungan hidup haruslah dikembalikan lagi. Selain itu hak-hak misalnya dana yang dikucurkan tidaklah jelas, bilang satu persen akan dikucurkan, tetapi dari berapa," kata Uskup.

Uskup juga mengatakan dengan adanya proses negosiasi yang berkepanjangan, kesenjangan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua semakin terasa. Selain itu, perhatian untuk masyarakat setempat juga kurang dipertimbangkan.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi yang disepakati antara Freeport dan pemerintah belum berdampak baik pada masyarakat Papua.

Sebelumnya dilaporkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR), Kabupaten Mimika, Papua, Septinus Somilena mengumumkan PT Freeport Indonesia telah memberhentikan 1.087 karyawan. Data yang disampaikan oleh Septinus itu berdasarkan laporan manajemen PT Freeport Indonesia ke Disnakertrans-PR Kabupaten Mimika.

"Data rekapitulasi pengurangan karyawan yang kami terima dari manajemen Freeport hingga hari ini sudah mencapai 1.087 karyawan," kata Septinus Somilena, di Kota Timika, Papua pada Kamis (23/2) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto