Menuju konten utama

Pengunjuk Rasa Gelar Aksi di Timika Lawan Freeport

Demonstran menggelar aksi untuk melawan sikap perusahaan tambang PT Freeport Indonesia sekaligus mendukung pemerintah. Para demonstran juga menyampaikan delapan poin pernyataan sikap terkait persoalan Freeport dengan pemerintah.

Pengunjuk Rasa Gelar Aksi di Timika Lawan Freeport
Ilustrasi. Sejumlah demonstran berdemonstrasi menentang kehadiran pertambangan multinasional PT Freeport di Provinsi Papua Barat. Foto/AP/Dita Alangkara

tirto.id - Sekitar seratusan demonstran yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Bangsa Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, beraksi di Bundaran Timika Indah, hari ini Selasa (14/3/2017). Aksi ini digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap perusahaan tambang PT Freeport Indonesia sekaligus mendukung pemerintah.

Seperti dilansir Antara, masa yang berjumlah seratusan orang tersebut memadati bundaran Timika Indah sekitar pukul 09.00 WIT. Mereka membawa bendera Merah Putih dan beragam spanduk yang berisikan sejumlah aspirasi.

"Aksi damai tersebut merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menyikapi situasi yang terjadi antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah pusat," ungkap koordinator aksi Solidaritas Anak Bangsa, Tanzil Azharie.

Para demonstran juga menyampaikan delapan poin pernyataan sikap terkait persoalan Freeport dengan pemerintah. Salah satunya, mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 1 Tahun 2017.

Tujuannya agar PT Freeport Indonesia mengalihkan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan melakukan divestasi saham sebesar 51 persen.

Massa juga mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera membangun pabrik pemurnian konsentrat (smelter) dan juga membayar pajak air permukaan sebesar Rp3,5 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Freeport juga didesak memberikan perhatian yang lebih besar kepada tujuh suku yang ada di Kabupaten Mimika sebagai Pemilik Hak Ulayat. Termasuk mempertanggungjawabkan limbah tersebut yang telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Mereka juga menuntut pertanggungjawaban Freeport atas tindakan sewenang-wenang merumahkan para karyawan bahkan mem-PHK kan secara sepihak.

Juga harus memprioritaskan para pekerja yang sudah di PHK atau dirumahkan untuk dipekerjakan kembali, jika operasional PT Freeport Indonesia kembali normal.

Aksi yang berlangsung selama dua jam dari pukul 09.00-11.00 WIT tersebut berjalan lancar dan damai serta dikawal 20-an personil polisi dari Polres Mimika

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari