Menteri ESDM memberikan izin baru bagi PT Freeport untuk beroperasi hingga 2031, mengingat masa kontraknya habis 2021 mendatang. Perpanjangan sepuluh tahun kedua bisa diajukan sebelum 2031.
Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali menegaskan bahwa divestasi saham 51 persen merupakan syarat wajib agar Freeport Indonesia bisa menerima perpanjangan kontrak.
Pemerintah tetap bersikukuh PT Freeport Indonesia akan menyetujui divestasi 51 persen saham dan membangun smelter di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan persoalan divestasi dan kewajiban membangun smelter di PT Freeport Indonesia pada prinsipnya sudah selesai.
Pihak kepolisian Mimika menyatakan akan memberikan perlindungan kepada seluruh warga setempat, termasuk karyawan Freeport yang bekerja, maupun yang tidak bekerja.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan perundingan pemberlakuan pajak bagi PT Freeport Indonesia dapat diselesaikan pada penghujung Juli 2017.
Karyawan mogok di lingkungan PT Freeport Indonesia menyampaikan sembilan tuntutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Papua, di Timika, Selasa (6/6/2017).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kembali menegaskan bahwa PT Freeport harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.