Menuju konten utama

Polisi Terus Selidiki Kasus Penembakan Bus Karyawan Freeport

Kepolisian Resor Mimika Papua masih terus menyelidiki kasus penembakan terhadap bus karyawan PT Freeport.

Polisi Terus Selidiki Kasus Penembakan Bus Karyawan Freeport
(Ilustrasi) Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Informasi terkait dugaan penembakan terhadap satu unit bus karyawan PT Freeport Indonesia dalam perjalanan dari Tembagapura menuju Terminal Gorong-gorong Timika, Selasa (12/9/2017) masih dalam penyelidikan Kepolisian Resor Mimika Papua.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Helan di Timika, Kamis (14/9/2017) menjelaskan, di sisi kanan bus bernomor lambung 140346 terdapat dua lubang bekas tembakan peluru tajam. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh seorang karyawan perusahaan subkontraktor Freeport bernama Fadly Go.

“Kami belum bisa memastikan apakah dua lubang pada bus itu akibat terkena tembakan peluru atau karena sebab yang lain. Yang jelas kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dionisius.

Seorang petugas pencuci kendaraan bernama Anisentus Ikanubun juga mengetahui adanya dua lubang tersebut saat bus berada di Terminal Bus Gorong-gorong Timika, Rabu (13/9/2017). Setelah menerima laporan Anisentus, Tim Reskrim Polres Mimika mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kepolisian setempat tetap memberikan ijin pengoperasian bus untuk mengangkut karyawan PT Freeport serta perusahaan subkontraktornya meski terdapat dua lubang di sisi kanan bus.

Pada periode 2009 hingga 2012, kasus penembakan orang tidak dikenal terhadap kendaraan milik PT Freeport marak terjadi.

Sebelumnya pada 17 Agustus 2017 lalu, kendaraan LWB yang mengangkut personel Brimob pengawal bus karyawan ditembak oleh orang tidak dikenal di sekitar Mil 60 ruas jalan Timika-Tembagapura. Insiden tersebut mengakibatkan seorang anggota Brimob mengalami luka pada bagian tangan akibat terkena serpihan kaca mobil.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo