Menuju konten utama

Menteri Jonan: Freeport Wajib Divestasi Saham 51 Persen

Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali menegaskan bahwa divestasi saham 51 persen merupakan syarat wajib agar Freeport Indonesia bisa menerima perpanjangan kontrak.

Menteri Jonan: Freeport Wajib Divestasi Saham 51 Persen
Tambang Freeport di Mimika, Papua. Foto/ANTARA/Muhammad Adimaja

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali mengeluarkan pernyataan tegas berkaitan dengan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Jonan memastikan bahwa Freeport wajib melakukan divestasi saham 51 persen sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak. Dia menambahkan Freeport dan pemerintah akan melanjutkan pembicaraan mengenai finalisasi negoisasi perpanjangan kontrak tersebut pada akhir Agustus 2017.

"Kalau nanti kita terima (perpanjangan kontrak Freeport), salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau tidak, ya tidak kita terima," kata Jonan di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (23/8/2017) seperti dikutip Antara.

Jonan juga menanggapi enteng berita soal pernyataan Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama, yang baru-baru ini, membantah sudah ada kesepakatan antara Freeport dan pemerintah mengenai divestasi.

Menurut Jonan, untuk pembahasan soal divestasi, dia langsung bicara dengan CEO Freeport-Mcmoran Inc, Richard Adkerson. "Kalau saya ketemunya Richard Adkerson, kalau yang lebih junior dari itu kayaknya tidak perlu,” kata Jonan.

Dia menegaskan lagi pernyataan itu dengan berujar ke wartawan, “Tulis itu, tulis!"

Sementara Menko Maritim Luhut Pandjaitan menambahkan negoisasi divestasi 51 persen saham Freeport masih berjalan. Dia juga menegaskan divestasi itu merupakan syarat perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Luhut: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Itu Harga Mati

"Apa yang dikatakan Pak Jonan memang kita harus 51 persen, harus divest (divestasi saham) Freeport. Kemudian smelter harus dibangun, terus mengenai pajak itu, kita pajak mau turun, itu masih dihitung," kata Luhut.

Luhut mengatakan pemerintah sebenarnya tidak mempermasalahkan usulan Freeport soal pembayaran pajak. "Pada dasarnya kita setuju karena pajak itu cenderung turun. Tapi lagi dibicarain bagaimana kewajiban ke daerah," kata Luhut.

Pada awal pekan ini, Jonan sebenarnya sempat menyatakan Freeport pada prinsipnya sudah setuju melakukan divestasi sebagai syarat perpanjangan kontrak. Implementasinya hanya tinggal menunggu pembahasan soal teknis mekanismenya saja di akhir bulan ini. Tapi, Pernyataan Jonan ini kemudian dibantah oleh pihak Freeport.

Baca Juga: Klaim Jonan Soal Freeport Setuju Divestasi 51 Persen Saham

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom