Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, telah memerintahkan jajaran di daerah-daerah untuk menunda pencetakan KTP elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Zudan mengatakan bila didapati ada WNA yang masuk DPT, maka ia menganggap terjadi kesalahan memasukkan data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
WNA Cina di Cianjur, Jawa Barat, bisa memiliki KTP asal memenuhi sejumlah persyaratan mulai memiliki surat izin tetap, berumur 17 tahun hingga sudah menikah.
Mendagri Tjahjo menegaskan database kependudukan tidak jebol dengan ditemukannya penjualan 10 blangko KTP elektronik secara online yang murni tindak pidana pencurian.
“Sudah 10 saksi yang kami periksa. Saksi yang ada di TKP, warga sekitar lokasi kejadian dan Satpel Dukcapil Kelurahan Pondok Kelapa,” kata Kombes Pol Yoyon.
Dirjen Dukcapil menginstruksikan segenap kepala Disdukcapil untuk mewaspadai kehadiran calo dan melakukan antisipasi terkait maraknya permasalahan e-KTP.