Menuju konten utama

Komisi II Pertanyakan Cip dan Card Reader untuk E-KTP

Komisi II mempertanyakan cip dan card reader yang seharusnya dimaksimalkan untuk cegah pemalsuan e-KTP.

Komisi II Pertanyakan Cip dan Card Reader untuk E-KTP
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman data e-KTP kepada pelajar usia 15-16 tahun di SMA 5 Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/11/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mempertanyakan keberadaan cip Radio Frequency Identification (RFID) yang seharusnya ada di e-KTP. Menurut Riza, cip itu lah yang membuat anggaran e-KTP mencapai triliunan.

"Yang sampai hari ini saya, dan saya kira kita semua belum pernah melihatnya atau mendengar di antara kita menggunakan cip," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (12/12/2018).

Dia juga heran, e-KTP seharusnya sudah terintegrasi sistem, tapi dalam pelaksanaannya beberapa masih menggunakan cara manual.

"Kemarin saya ke bank, KTP-nya tuh enggak dipakai cip-nya. Tetap KTP-nya difotokopi. Zaman jadul begitu, sampai sekarang. Padahal sudah ada cip," ujarnya.

Jangankan cip, bahkan dia meyakini masyarakat pun belum pernah melihat card reader yang seharusnya juga ada di e-KTP.

"Harusnya setiap instansi pemerintah dan perbankan sudah gunakan card reader," paparnya.

"Masyarakat mau tau apakah cip di e-KTP berfungsi atau tidak. Kalau tidak, bisa meledak lagi nih kasus e-KTP," tambahnya.

Menurutnya, apabila penggunaan cip dan card reader dimaksimalkan, maka dugaan pembajakan e-KTP yang terjadi di Pasar Pramuka atau tempat lain bisa ditekan.

"Jadi kita minta instansi pemerintah, intruksikan perbankan dan bandara harus menyiapkan card reader. Untuk memastikan e-KTP tak disalahgunakan," ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan memperketat pengawasan internal secara berjenjang untuk mencegah terulangnya kasus jual beli blangko e-KTP dan dibuangnya ribuan KTP elektronik di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kami akan melakukan pencegahan agar kedua kasus tersebut tidak terulang," kata Mendagri, Tjahjo Kumolo.

Pertama, lanjut dia, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran di bawahnya melakukan penguatan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan KTP elektronik.

Kedua, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan dokumen negara dalam hal ini KTP elektronik dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.

"Gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan Dukcapil," kata Tjahjo.

Keempat, kata dia, semua KTP elektronik yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dipna Videlia Putsanra